Sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Samarinda Nomor W17-/893/HM.02.03/4/2021 tanggal 14 April 2021 menetapkan bahwa:
- Pengambilan produk pengadilan berupa Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai dapat dilakukan pendaftarannya/pemesanannya melalui aplikasi Si Amplang yang dapat diakses secara online melalui website Pengadilan Agama Samarinda : www.pa.samarinda.go.id atau pada link berikut: bit.ly/siamplang. Tempat pengambilan produk pengadilan setelah melakukan pendaftaran/pemesanan secara online disampaikan oleh petugas PTSP pada Pos Layanan Drive Thru di halaman Kantor Pengadilan Agama Samarinda setiap hari kerja pukul 13.00 – 16.00 Wita
- Sejak tanggal 19 April 2021, ketentuan antrian untuk layanan pendaftaran perkara dan konsultasi hukum hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamu Gendong yang dapat diakses melalui website website Pengadilan Agama Samarinda: www.pa.samarinda.go.id atau pada link berikut: bit.ly/jamugendongpasmd. petugas PTSP di Pengadilan Agama Samarinda akan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan saat menggunakan aplikasi Jamu Gendong.
- pengambilan antrian secara offline/manual tetap berlaku untuk layanan: Informasi/Pengaduan, Pembayaran Perkara dan Pengambilan Produk Pengadilan (kecuali layanan Drive Thru);
Untuk melihat SK selengkapnya, Klik Disini
pengambilan produk pengadilan berupa Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai dapat dilakukan pendaftarannya/pemesanannya melalui aplikasi Si Amplang yang dapat diakses secara online melalui website Pengadilan Agama Samarinda : www.pa.samarinda.go.id; atau pada link berikut: bit.ly/siamplang