Rincian Radius Per Kelurahan tertuang dalam SK Panjar Pengadilan Agama :
1. | Tahun 2021 | Download |
2 | Tahun 2024 | Bulan Januari Download |
Bulan Juli Download |
RADIUS DAN BESARNYA BIAYA PENGADILAN
A. Panjar Biaya Perkara Tk. Pertama
No. |
Rincian Biaya Perkara |
Besarnya | Ket |
||||
Radius I | Radius II | Radius III | Radius IV | Radius V | |||
1. | Biaya Pendaftaran | PNBP | |||||
2. | Biaya Proses | ||||||
3. |
Biaya Panggilan Persidangan (2 x P) + (3 x T) Persidangan (2 x M) |
Permohonan 2 x P |
|||||
4. | Redaksi | PNBP | |||||
5. | Materai | ||||||
Jumlah |
B. Panjar Biaya Perkara Verzet
C. Panjar Biaya Perkara Tk. Banding
D. Panjar Biaya Perkara Tk. Kasasi
E. Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali
F. Panjar Biaya Sita
G. Panjar Biaya Pemeriksaan Setempat
H. Panjar Biaya Sita Eksekusi
I. Panjar Biaya Eksekusi
Radius per Kelurahan
No
|
Radius
| Kelurahan | Radius (Rp) |
---|---|---|---|
1. | Radius I (0-10km) | 1. Air Putih | 100.000 |
2. Air Hitam | |||
3. Karang Anyar | |||
4. Karang Asam Ulu | |||
5. Karang Asam Ilir | |||
6. Teluk Lerong Ilir | |||
7. Teluk Lerong Ulu | |||
8. Jawa | |||
9. Sidodadi | |||
10. Dadi Mulya | |||
11. Bugis | |||
12. Pelabuhan | |||
13. Pelabuhan | |||
14. Karang Mumus | |||
15. Sempaja Barat | |||
16. Sempaja Selatan | |||
17. Pelita | |||
18. Gunung Kelua | |||
19. Pasar Pagi | |||
20. Bandara | |||
21. RRI Samarinda | |||
2.
|
Radius II (0-20km) | 1. Gunung Panjang |
150.000 |
2. Sungai Keledang | |||
3. Baqa |
|||
|
4. Mesjid |
||
|
5. Mangkupalas |
||
6. Tenun | |||
7. Selili | |||
8. Sidodamai | |||
9. Sidomulyo | |||
10. Sungai Pinang Dalam | |||
11. Sungai Pinang Luar | |||
12. Gunung Lingai | |||
13. Sempaja Timur | |||
14. Bukit Pinang | |||
15. Sungai Dama | |||
16. Temindung Permai | |||
3. | Radius III (0-30km) |
1. Sempaja Utara | 200.000 |
2. Mugirejo |
|||
3. Lempake |
|||
4. Tanah Merah |
|||
5. Sambutan | |||
6. Sungai Kapih | |||
7. Lok Bahu | |||
8. Loa Bakung | |||
9. Tani Aman | |||
10. Simpang Tiga | |||
11. Sengkotek | |||
12. Harapan Baru | |||
13. Rapak Dalam | |||
4. | Radius IV (30km) | 1. Sindang Sari | 250.000 |
2. Pulau Atas | |||
3. Makroman | |||
4. Bukuan | |||
5. Bantuas | |||
6. Rawa Makmur | |||
7. Handil Bakti | |||
8. Simpang Pasir | |||
9. Sungai Siring | |||
10. Loa Buah | |||
11. Pampang |
LINK PERHITUNGAN PANJAR PERKARA ONLINE
PENGEMBALIAN SISA PANJAR (PSP)
Pertama: | |
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara. | |
Kedua: | |
Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya. | |
Ketiga: | |
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. | |
Catatan: | |
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani. | |
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar: | |
- | Lembar pertama untuk pemegang kas. |
- | Lembar kedua untuk Pemohon/Penggugat |
- | Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara |
Keempat: | |
Pemohon/Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas. | |
Kelima: | |
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat. | |
Catatan: | |
Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil. | |
Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara. |