Selamat Datang di pengadilan agama Samarinda   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di pengadilan agama Samarinda Powered By GSpeech

WhatsApp Image 2020 02 15 at 13.34.59

Written by Super User on . Hits: 25672

Rincian Radius Per Kelurahan tertuang dalam SK Panjar Pengadilan Agama 2021 || Download


RADIUS DAN BESARNYA BIAYA PENGADILAN

A. Panjar Biaya Perkara Tk. Pertama

No.
 
Rincian Biaya Perkara
 
Besarnya Ket
 
 Radius I Radius II Radius III Radius IV Radius V
 1.  Biaya Pendaftaran            PNBP
 2.  Biaya Proses            
 3.

 Biaya Panggilan

 Persidangan (2 x P) + (3 x T)

 Persidangan (2 x M)

         

 

 

Permohonan 2 x P

 4.  Redaksi            PNBP
 5.  Materai            
  Jumlah            

B. Panjar Biaya Perkara Verzet

C. Panjar Biaya Perkara Tk. Banding

D. Panjar Biaya Perkara Tk. Kasasi

E. Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali

F. Panjar Biaya Sita

G. Panjar Biaya Pemeriksaan Setempat

H. Panjar Biaya Sita Eksekusi

I.  Panjar Biaya Eksekusi

   Radius per Kelurahan

No
 Kecamatan
KelurahanRadius
1. Samarinda Kota  1. Karang Mumus 75.000
     2. Pelabuhan 75.000
     3. Pasar Pagi 75.000
     4. Bugis 75.000
     5. Sungai Pinang Luar 75.000
2.
 Samarinda Ilir  1. Pelita
75.000
   2. Sidomulyo 75.000
 3. Sido damai
75.000
 4. Sungai Dama
75.000
 5. Selili
100.000
 3.  Sambutan
 1. Sambutan 100.000
 2. Sungai Kapih
100.000
 3. Pulau Atas
150.000
 4. Makroman
150.000
     5. Sindang Sari 150.000
     6. Desa Sungai Lais 150.000
 4. Sungai Pinang  1. Temindung Permai 75.000
     2. Sungai Pinang Dalam 75.000
     3. Gunung Lingai 75.000
     4. Bandara 75.000
     5. Mugirejo 100.000
 5. Samarinda Utara  1. Tanah Merah
150.000
     2. Sempaja Selatan 75.000
     3. Sempaja Timur 75.000
     4. Sempaja Barat 75.000
     5. Sempaja Utara 100.000
     6. Lempake 100.000
     7. Berambai 150.000
     8. Sungai Siring 150.000
     9. Pampang 150.000
 6.  Samarinda Ulu  1. Jawa 75.000
     2. Air Putih 75.000
     3. Air Hitam 75.000
     4. Teluk Lerong Ilir 75.000
     5. Gunung Kelua 75.000
     6. Dadi Mulya 75.000
     7. Sidodadi 75.000
     8. Bukit Pinang 100.000
 7.  Samarinda Seberang  1. Sungai Keledang
100.000
     2. Tenun 100.000
     3. Mangkupalas 100.000
     4. Gunung Panjang 100.000
     5. Baqa 100.000
     6. Mesjid 100.000
 8.  Sungai Kunjang  1. Teluk Lerong Ulu
75.000
     2. Karang Anyar 75.000
     3. Karang Asam Ilir 75.000
     4. Karang Asam Ulu 75.000
     5. Loa Bakung 100.000
     6. Loa Bahu 150.000
     7. Loa Buah 150.000
 9.  Palaran  1. Rawa Makmur
150.000
     2. Simpang Pasir 150.000
     3. Handil Bakti 150.000
     4. Bukuan 150.000
     5. Bantuas 150.000
10.  Loa Janan Ilir  1. Rapak Dalam 150.000
     2. Simpang Tiga 150.000
     3. Sengkotek 150.000
     4. Harapan Baru 150.000
     5. Tani Aman 150.000
  MEDIA MASSA   100.000

LINK PERHITUNGAN PANJAR PERKARA ONLINE


PENGEMBALIAN SISA PANJAR (PSP)

Pertama:
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas  untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
 
Kedua:
Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
 
Ketiga:
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.
 
Catatan:
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani.
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar:
- Lembar pertama untuk pemegang kas.
- Lembar kedua untuk Pemohon/Penggugat
- Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara
 
Keempat:
Pemohon/Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.
 
Kelima:
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.
 
Catatan:
Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Samarinda

JL. Ir. H. JUANDA NO 64. SAMARINDA
KALIMANTAN TIMUR

 

Telp: 0541-742018

Fax : 0541-7773747

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

fb.logo instagram 1581266 960 720

maps1 Lokasi Kantor

Copyright IT Support PA.Smd@2021
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech