HAK PEMOHON INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah :
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Berdasarkan pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008
- Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
- Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala mengenai :
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan, yang berkaiatan dengan Fungsi, tugas dan yurisdiksi
Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan,
daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, profil singkat pejabat struktural; dan laporan LHKPN
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara dan jadwal sidang.
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja pengadilan
- Informasi Laporan Akses Informasi
- Informasi Lain yang berkaiatan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat
di setiap kantor Pengadilan
KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI
Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berhak untuk memperoleh layanan informasi sebagaimana pasal 5 sebagai berikut :
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
I. |
Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali: | ||
(a) |
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat: |
||
- | Menghambat proses penegakan hukum; | ||
- | Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; | ||
- | Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; | ||
- | Mengungkap kekayaan alam Indonesia; | ||
- | Merugikan ketahanan ekonomi nasional; | ||
- | Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; |
||
- | Mengungkap rahasia pribadi; | ||
- | Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; |
||
- | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. | ||
(b) |
Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. | ||
II. |
PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap. |
||
III. |
Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. | ||
IV. |
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. | ||
V. |
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik. |