Selamat Datang di pengadilan agama Samarinda   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di pengadilan agama Samarinda Powered By GSpeech

WhatsApp Image 2020 02 15 at 13.34.59

×

Warning

RokSprocket needs the RokCommon Library and Plug-in installed and enabled. The RokCommon System Plug-in needs to be before the RokSprocket System Plug-in in the Plug-in Manager
RokGallery needs the RokCommon Library and Plug-in installed and enabled.

Written by Super User on . Hits: 3892

Hak Pelapor dan Terlapor

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016

HAK-HAK PELAPOR :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Memberikan bukti  untuk memperkuat pengaduannya;
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR :

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;
  5. Mendapatkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Samarinda

JL. Ir. H. JUANDA NO 64. SAMARINDA
KALIMANTAN TIMUR

 

Telp: 0541-742018

Fax : 0541-7773747

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

fb.logo instagram 1581266 960 720

maps1 Lokasi Kantor

Copyright IT Support PA.Smd@2024
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech