Pertanyaan-pertanyaan yang Sering Ditanyakan Terkait Pelayanan di Pengadilan Agama Samarinda
Pengadilan Agama memiliki tugas dan kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, shadaqoh, dan ekonomi syariah. (Sumber rujukan : Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009)
Dalam perkara perceraian terdapat 2 (dua) kriteria, pertama perceraian yang diajukan oleh suami atau di sebut cerai talak. Suami yang hendak menceraikan isterinya dapat mengajukan permohonan menjatuhkan ikrar talak kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman isteri (Termohon), kecuali apabila isteri (Termohon) dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seizin suami (Pemohon) maka permohonan cerai talak dapat diajukan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman suami (Pemohon).
Apabila isteri (Termohon) bertempat kediaman di luar negeri maka permohonan cerai talak dapat diajukan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman suami (Pemohon). Kedua perceraian yang diajukan oleh isteri atau di sebut cerai gugat. Isteri yang hendak melakukan gugatan perceraian terhadap suaminya dapat mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman isteri (Penggugat).
Dalam hal isteri (Penggugat) berada di luar negeri perkara cerai gugat dapat diajukan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman suami (Tergugat). Apabila suami dan isteri sama-sama bertempat kediaman di luar negeri maka perkara perceraian dapat diajukan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat perkawinan mereka dilangsungkan.
(Sumber rujukan : Pasal 66 dan pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, sebagaimana telah dirubah yang kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009;
Terdapat 2 (dua) cara untuk mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama . cara pertama adalah pendaftaran secara manual dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama dan cara kedua pendaftaran secara online /elektronik melalui aplikasi e-court.
Adapun tata cara pendaftaran perkara secara manual (langsung) adalah sebagai berikut :
1. Pihak berperka datang ke Pengadilan Agama Samarinda pada bagian PTSP (Pelayaan Terpadu Satu Pintu) dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan
2. Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 6 (enam) rangkap disertai dokumen persyaratan lainnya yang telah diberikan materai dan cap pos.
3. Petugas Meja I dapat memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan kemudian menaksir panjar biaya perkara yang selanjutnya ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
4. Pihak berperkara membayar Panjar Biaya Perkara ke Bank yang ditunjuk yang besarnya sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
5. Setelah proses pembayaran, pihak berperkara menyerahkan bukti pembayaran kepada Pemegang kas (kasir). Kemudian Pemegang kas (kasir) menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan membubuhkan nomor perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kemudian menyerahkan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang telah dicap lunas dan surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara untuk didaftarkan di Meja II.
6. Pihak Berperkara menyerahkan kepada Meja II surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat atau termohon ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM). Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas. Petugas Meja II menyerahkan Kembali 1(satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
7. Pendaftaran selesai. Selanjutnya pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS) pada hari yang telah ditentukan .
(Sumber Rujukan : Buku II Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Edisi Revisi Tahun 2013)
1. Surat Permohonan/Gugatan (7 rangkap yang ditandatangani asli)
2. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili
3. Asli dan Fotokopi Buku Nikah
4. Surat Keterangan ghaib dari kelurahan apabila salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya di wilayah Republik Indonesia
5. Surat izin atasan bagi PNS/TNI/POLRI
6. Membayar biaya perkara
* Fotocopy nomor 2 & 3 dibubuhi materai & dileges di kantor POS
** Dokumen asli dibawa saat persidangan
1. Surat Permohonan (7 rangkap yang ditandatangani asli)
2. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili Pemohon 1 & Pemohon 2
3. Fotokopi Surat keterangan bahwa perkawinannya tidak tercatat di KUA yang dikeluarkan oleh KUA yang mewilayahi tempat perkawinan dilangsungkan
4. Membayar biaya perkara
* Fotocopy nomor 2 & 3 dibubuhi materai & dileges di kantor POS
** Dokumen asli dibawa saat persidangan
1. Surat Permohonan (7 rangkap yang ditandatangani asli)
2. Fotokopi KTP orangtua (ayah dan ibu)
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili calon suami dan calon isteri
5. Fotokopi akta kelahiran calon istri dan calon suami
6. Fotokopi ijazah terakhir calon isteri dan calon suami
7. Surat Penolakan dari KUA
8. Surat Keterangan dari dokter (jika diperlukan)
9. Membayar biaya perkara
* Fotocopy nomor 2 sampai 8 dibubuhi materai & dileges di kantor POS
** Dokumen asli dibawa saat persidangan
*** Pada saat persidangan wajib menghadirkan anak yang dimohonkan dispensasi, calon pengantin anak dan orang tua calon pengantin anak
1. Surat Gugatan (7 rangkap yang ditandatangani asli)
2. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili
3. Fotokopi Akta Cerai
4. Fotokopi surat bukti harta bersama
5. Membayar biaya perkara
* Fotocopy nomor 2, 3 & 4 dibubuhi materai & dileges di kantor POS
** Dokumen asli dibawa saat persidangan
1. Surat Permohonan (7 rangkap yang ditandatangani asli)
2. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili
3. Fotokopi KTP Calon Isteri
4. Fotokopi surat/dokumen harta bersama
5. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan
6. Asli surat pernyataan mampu berlaku adil (materai)
7. Asli surat pernyataan isteri bersedia dipoligami (materai)
* Fotocopy nomor 2, 3 & 4 dibubuhi materai & dileges di kantor POS
** Dokumen asli dibawa saat persidangan
1. Surat Gugatan (7 rangkap yang ditandatangani asli)
2. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili para Penggugat
3. Fotokopi Akta Kematian Pewaris atau Surat Keterangan Kematian Pewaris
4. Fotokopi surat/dokumen harta bersama
5. Membayar biaya perkara
* Fotocopy nomor 2, 3 & 4 dibubuhi materai & dileges di kantor POS
** Dokumen asli dibawa saat persidangan
1. Surat Permohonan (7 rangkap yang ditandatangani asli)
2. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili para Pemohon
3. Fotokopi Buku Nikah
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi Surat Keterangan Lahir Anak
6. Membayar biaya perkara
* Fotocopy nomor 2 sampai 5 dibubuhi materai & dileges di kantor POS
** Dokumen asli dibawa saat persidangan
1. Surat Gugatan (7 rangkap yang ditandatangani asli)
2. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili Penggugat
3. Fotokopi Akta Cerai
4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
5. Membayar biaya perkara
* Fotocopy nomor 2 sampai 4 dibubuhi materai & dileges di kantor POS
** Dokumen asli dibawa saat persidangan
Panjar Biaya perkara adalah taksiran biaya yang harus dibayar oleh pihak yang berperkara, ketika mengajukan gugatan ke Pengadilan. Hal ini diatur dalam penjelasan Pasal 121 ayat (4) Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“RIB”) atau dikenal juga sebagai "HIR". Biaya tersebut digunakan untuk bea administrasi perkara, membuat surat pemanggilan sidang kedua belah pihak dan pemberitahuan putusan, serta bea meterai & PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Berperkara pada asasnya dikenakan biaya (Pasal 121 ayat (4), Pasal 182, Pasal 183 HIR, Pasal 145 ayat (4), Pasal 192194 Rbg). Mengenai biaya perkara diatur dalam Pasal 183 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”), yang berbunyi: “Banyaknya biaya perkara, yang dijatuhkan pada salah satu Pihak harus disebutkan dalam keputusan. Aturan itu berlaku juga tentang jumlah biaya, kerugian dan bunga uang, yang dijatuhkan pada satu pihak untuk dibayar kepada pihak yang lain.” Pasal ini mengatur tentang penghukuman untuk membayar ongkos perkara yang harus dibebankan pada pihak yang kalah. Pasal 182 menyebutkan perincian dari hal-hal yang boleh ditarik biaya. Jenis-jenis pengeluaran di luar perincian itu tidak boleh dimasukkan dalam ongkos perkara. Penentuan jumlahnya harus didasarkan atas tarip yang ada atau yang akan ditetapkan oleh Departemen Kehakiman, atau kalau tidak ada, didasarkan atas taksiran Ketua pengadilan.
Selama pemeriksaaan biaya dibebankan kepada Penggugat. Pihak Tergugat, apabila ia mau dapat membayarnya, atau jika Penggugat yang memohon tetapi keberatan untuk membayarnya, maka biaya dibebankan kepada Tergugat. Jika kedua belah pihak tersebut tidak mau membayar biaya tersebut, maka hal/perbuatan yang harus dilakukan itu tidak dilakukan. Jika hal/perbuatan itu menurut Hakim memang sangat diperlukan, maka Hakim dapat memerintahkan para pihak membayar biaya tersebut secara tanggung renteng. Dalam hal itu, biaya tersebut sementara akan diambil dari uang panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh Penggugat (Pasal 160 HIR/Pasal 187 RBg.
Cara menghitung/menaksir panjar biaya perkara dengan acuan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama tentang Panjar Biaya Perkara. Dalam menentukan panjar biaya perkara, Ketua Pengadilan Agama harus memperhatikan PP No. 53 Tahun 2008 tentang PNBP, Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI masing-masing No. 33/WKMA.N.Y/IX/2008 tanggal 26 September 2008 tentang PP No. 53 Tahun 2008 dan No. 42/WKMA.N.Y/XI/2008 tanggal 4 November 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2008, serta peraturan terkait lainnya.
Komponen biaya yang ditaksir dalam panjar biaya perkara adalah PNBP jenis biaya pendaftaran dan hak redaksi, sedangkan biaya PNBP di luar biaya pendaftaran dan hak redaksi karena bersifat incidental ditaksir tersendiri.
1. Jumlah pihak-pihak yang berperkara.
2. Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak.
3. Dalam perkara cerai talak harus diperhitungkan juga biaya pemanggilan para pihak untuk sidang ikrar talak.
4. Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara.
Jika verskot biaya perkara sudah habis sedangkan Penggugat tidak mau menambah biaya verskot untuk keperluan tindakan hukum lain yang dibutuhkan, maka perkara tersebut dapat digugurkan.
Biaya pengambilan akta cerai sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Biaya pengambilan salinan putusan dengan menghitung jumlah halaman salinan putusan dikalikan dengan Rp 500,00 (lima ratus rupiah) ditambah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk leges.
Para pihak yang tidak mampu, dapat mengajukan gugatan/permohonan secara prodeo. Keadaan tidak mampu itu harus dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan dan diketahui oleh Camat yang bersangkutan. Pihak Tergugat yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, juga berhak untuk mengajukan permohonan secara prodeo dengan cara seperti tersebut di atas. (Pasal 238 ayat (2) HIR/Pasal 274 ayat (2) RBg).
1. Biaya pendaftaran
2. Biaya banding yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama yang besarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 02 Tahun 2009.
3. Ongkos pengiriman biaya banding melalui Bank/Kantor Pos.
4. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan.
5. Ongkos pengiriman berkas perkara banding.
6. Ongkos jalan petugas pengiriman.
7. Biaya-biaya pemberitahuan, yang berupa:
a. biaya pemberitahuan akta banding.
b. biaya pemberitahuan memori banding.
c. biaya pemberitahuan kontra memori banding.
d. biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi pembanding.
e. biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi terbanding.
f. biaya pemberitahuan amar putusan bagi pembanding.
g. biaya pemberitahuan amar putusan bagi terbanding.
1. Biaya perkara kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung R.I. yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA No. 02 Tahun 2009.
2. Biaya Pendaftaran Kasasi
3. Ongkos pengiriman biaya perkara kasasi.
4. Biaya pemberitahuan akta kasasi.
5. Biaya pemberitahuan memori kasasi.
6. Biaya pemberitahuan kontra memori kasasi.
7. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan.
8. Ongkos pengiriman berkas perkara kasasi.
9. Ongkos jalan petugas pengiriman.
10. Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada Pemohon Kasasi.
11. Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada Termohon Kasasi.
** Dokumen asli dibawa saat persidangan
1. Biaya perkara peninjauan kembali yang dikirimkan ke Mahkamah Agung yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PERMA No. 02 Tahun 2009.
2. Biaya pendaftaran.
3. Ongkos pengiriman biaya perkara peninjauan kembali melalui Bank/Kantor Pos.
4. Biaya pemberitahuan pernyataan dan alasan peninjauan kembali.
5. Biaya pemberitahuan jawaban atas permohonan dan alasan peninjauan kembali.
6. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan.
7. Ongkos pengiriman berkas perkara peninjauan kembali.
8. Ongkos jalan petugas pengiriman.
9. Biaya pemberitahuan amar putusan peninjauan kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali.
10. Biaya pemberitahuan amar putusan peninjauan kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali.
Membawa KTP Asli yang masih berlaku, Fotocopy KTP 1 lembar serta membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar sepuluh ribu rupiah(Rp.10.000,-).
Bisa, cukup datang ke Pengadilan Agama terdekat sesuai domisili saat ini untuk membuat Permohonan Pengiriman Akta Cerai dari Pengadilan Agama Samarinda.
Jl. Ir. H. Juanda No.64, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243, Indonesia
Maps Pengadilan Agama Samarinda
""
Email : pa.samarinda1a@gmail.com
Telp : (0541) 742018
WhatsApp : 08115581018
Kode POS : 75243
Jam kerja yang berlaku di Pengadilan Agama Samarinda mengacu pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 035/SK/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan KMA-RI No. 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Tanggal 1 September 2008 yakni :
Senin - Kamis :
Jam Kerja : 08.00 - 16.30 WIB
Jam Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at :
Jam Kerja : 08.00 - 17.00 WIB
Jam Istirahat : 11.30 - 13.00 WIB
1. Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
c. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
2. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor jelas;
c. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
3. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor jelas;
c. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
;3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;