Samarinda, 20 November 2024 bertempat di Ruang Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda dilaksanakan penetapan pemenang lelang atas penjualan 1 (satu) paket barang inventaris kantor dalam kondisi rusak Berat pada Pengadilan Agama Samarinda yang dilakukan antara Pejabat Lelang Bapak H. Abd Azis, S.Ag., M.H. dan Kepala Pelelang Ahli Pertama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda Ibu Oxa Ligyan Tintani, S.H. Rincian nilai limit dan jaminan atas lelang Barang Milik Negara (BMN) sebagai berikut:
Nilai Limit : Rp613.125
Nilai Jaminan : Rp245.000
Penawaran lelang berlangsung dari tanggal 14 November 2024 sampai dengan tanggal 20 November 2024 Pukul 13.00 WIB dan dapat diakses pada website portal.lelang.go.id serta lelang dilaksanakan dengan prosedur open bidding. Selama waktu pelaksanaan penawaran lelang terdapat 13 (tiga belas) penawaran dan dari 13 (tiga belas) penawaran tersebut, ditetapkan pemenang dengan nilai penawaran tertinggi.
Pengadilan Agama berkomitmen untuk melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Negara yang akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dan peraturan lainnya yang terkait.