Samarinda, 19 November 2024 – Ketua Pengadilan Agama Samarinda Ibu Dra. Hj. Noor Asiah menghadiri acara yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur bertemakan Advokasi Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Klaster Lima Perlindungan Khusus Anak bertempat di Hotel Horison Kota Samarinda.
Dalam kegiatan ini, Ibu Deasy melaporkan bahwa Klaster Perlindungan Khusus Anak merupakan salah satu dari lima klaster utama dalam sistem evaluasi KLA, yang memiliki bobot paling tinggi. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari semua lembaga masyarakat dan perangkat daerah untuk membantu mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Layak Anak.
Selanjutnya, H. Adriyani, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, mewakili PLT Walikota Samarinda H. Rusmadi, menyampaikan dukungannya terhadap upaya menjadikan Kota Samarinda sebagai Kota Layak Anak (KLA). Ia juga mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini dan mendukung penuh advokasi kebijakan sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan komitmen dan sumber daya dalam pemenuhan hak-hak anak. Menurutnya, anak adalah masa depan bangsa, dan pemerintah berkewajiban memastikan tumbuh kembang anak secara optimal—baik fisik, mental, maupun sosial. Ia pun mengajak seluruh perangkat daerah untuk saling berkolaborasi dalam mengembangkan kebijakan berbasis hak anak.
Narasumber Taufieq Uwaidha, Tim Independent KPPPA RI, memaparkan beberapa materi terkait tema acara, yaitu Advokasi Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Klaster Lima: Perlindungan Khusus Anak. Pada sesi tanya jawab, Taufieq menekankan pentingnya membangun komunikasi yang intens antara lembaga masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan anak.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menjadikan kota ini sebagai Kota Layak Anak dengan mengintegrasikan berbagai upaya di tingkat kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. Diharapkan, kegiatan ini menjadi langkah konkret menuju Kota Layak Anak 2025.