Pengadilan Agama Samarinda melakukan Persidangan dalam perkara Cerai Gugat secara Online dengan Pengadilan Agama Tenggarong
Pada Hari Kamis, 30 November 2023 Pengadilan Agama Samarinda mengadakan sidang secara online besama Pengadilan Agama Tenggarong. Perkara yang disidangkan kali ini adalah Cerai Gugat. Pengadilan Agama Samarinda memfasilitasi pihak Penggugat yang berdomisili di Wilayah Hukum Samarinda sedangkan Pengadilan Agama Tenggarong sebagai penyelenggara teleconference persidangan yang memfasilitasi Tergugat dalam perkara tersebut.
Persidangan secara elektronik telah mendapat payung hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berdasarkan Peraturan tersebut Pengadilan Agama Samarinda dapat memfasilitasi kebutuhan berperkara masyarakat secara elektronik guna memberikan pelayanan prima, termasuk menyediakan sarana sidang online untuk para pihak yang memiliki kendala tidak dapat menghadiri persidangannya di satuan kerja wilayah lain secara langsung. Fasilitas ini juga merupakan implementasi dari manajemen peradilan agama yang modern serta pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat.
Persidangan secara online ini merupakan upaya modernisasi peradilan yang selaras dengan perwujudan misi Mahkamah Agung dalam Blueprint Pembaruan Peradilan 2010-2035 yaitu mewujudkan Badan Peradilan Modern dengan berbasis teknologi informasi terpadu. *DR