Senin, 03 Oktober 2022 dalam rangka meningkatkan Integritas Pejabat Pimpinan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Samarinda mengikuti kegiatan Pengucapan Pakta Integritas secara virtual.
Pada kegiatan tersebut, Dirjen Badilag - Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu pimpinan melakukan pembinaan dengan baik sebagaimana Perma Nomor 08 Tahun 2016, meningkatkan disiplin jam kerja, tidak boleh meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa seizin atasan, menerapkan pola hidup sederhana dengan tidak memamerkan harta kekayaan, tidak bermain-main di media sosial, hal-hal yang tidak ada manfaatnya tidak perlu dipublikasi dan tidak perlu mengomentari kebijakan pemerintah, terhadap perbedaan dengan kebijakan MA agar cukup di diskusikan secara internal dan pengucapan Pakta Integritas oleh pimpinan di satuan kerja masing-masing. Setelah arahan dari Dirjen Badilag, kegiatan dilanjutkan dengan pengucapan Pakta Integritas oleh Dirjen Badilag diikuti oleh Pimpinan PA Samarinda dan diakhiri dengan penandatanganan Pakta integritas.


Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan setiap Hakim dan Aparatur wajib membuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang—undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
