Rabu, 3 Agustus 2022 Perwakilan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Samarinda mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Service Excellent yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai hari Rabu tanggal 3 Agustus sampai dengan hari Jumat 5 Agustus 2022 bertempat di Hotel Novotel Balikpapan dengan seluruh peserta yang mengikuti merupakan petugas PTSP Pengadilan Agama se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.


Service Excellent atau Pelayanan Prima sangat dibutuhkan dalam proses pelayanan oleh Pengadilan Agama kepada masyarakat yang berperkara. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Yang Mulia Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., bahwa petugas PTSP harus memiliki standar pelayanan yang baik. Kemudian Ketua PTA Samarinda menyampaikan bahwa pelayanan yang prima harus dilakukan secara maksimal terutama kepada para pihak penyandang disabilitas, sehingga proses pelayanan di Pengadilan Agama akan memenuhi unsur inklusifitas bagi para pihak yang memiliki keterbatasan baik secara fisik, intelektual, mental dan sensorik.


Peningkatan pelayanan PTSP Pengadilan Agama di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda diharapkan dapat mewujudkan Pertama proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Kedua pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas korupsi. Ketiga menjaga independensi. Keempat mewujudkan perlakukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Drs. Kurthubi, M.H.

BINWAS pun memiliki peranan penting dalam mewujudkan akselerasi pelayanan Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Sebagaimana dinyatakan oleh Wakil Pengadilan Tinggi Agama Samarinda H. Helminizami, S.H., M.H., bahwa kualitas pelayanan yang prima atau Service Excellent dapat diwujudkan dengan meningkatkan kualitas penampilan, kesopanan dan keramahan, komitmen melayani, pengetahuan dan keahlian, budaya tepat waktu, kejujuran dan kepercayaan, efisiensi, kepastian hukum, keterbukaan, dan biaya yang rasional, transparan dan sesuai aturan.

Berdasarkan hal di atas, maka sudah selayaknya petugas PTSP meningkatkan kapasitas dirinya baik secara pribadi maupun dengan mengikuti kegiatan-kegiatan seperti bimbingan teknis yang telah dilaksanakan. Kapasitas dalam berkomunikasi melalui public speaking yang baik tentu akan menunjang kualitas pelayanan yang prima atau service excellent. Para peserta bimbingan teknis pun melakukan role play dengan terlebih dahulu diberikan kasus posisi oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dalam materi yang disampaikan yaitu Public Speaking di PTSP. Public Speaking sangat dibutuhkan untuk memuaskan para pihak yang berperkara, baik yang hendak memulai mendaftarkan perkara sampai dengan para pihak yang telah selesai berperkara. Sehingga diharapkan pelayanan prima yang dilakukan petugas PTSP dapat mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan dan mewujudkan citra Pengadilan Agama yang Agung.


Lebih daripada itu, para peserta yang merupakan petugas PTSP pun diberikan bekal terkait inner and outer beauty dari Branch Manager Bank Syariah Indonesia dan Wardah untuk menunjang penampilan dalam rangka melaksanakan service excellent. Kemudian dihadirkan pula ESQ untuk mengisi dan meningkatkan kapasitas peserta dari aspek emotional dan spiritual untuk membangun karakter pelayana yang ideal.


(Dipa Rivaldi)
