Rabu, 13 Juli 2022, Pengadilan Agama Samarinda melakukan delegasi eksekusi dari Pengadilan Agama Tenggarong guna melaksanakan penetapan Pengadilan Agama Samarinda tanggal 27 Juni 2022 Nomor 2/Pdt/Eks/20222/PA.Smd untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 1032/Pdt.G/2020/PA.Tgr tanggal 15 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, terhadap sebidang tanah dengan Luas 106 meter persegi dan bangunan ruko diatasnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 5314 atas nama H. Adul yang terletak di Jalan P. Suryanata Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu.

Proses sita eksekusi dilaksanakan oleh Bapak Drs. Anwaril Kubra, M.H., Panitera Pengadilan Agama Samarinda dengan didampingi dua orang saksi yaitu Bapak Eko Rajunan (Juru Sita) dan Bapak Suhadi, S.H. (Juru Sita). Ketika datang ditempat objek sengketa, tidak bertemu dengan Termohon Eksekusi namun bertemu dan berbicara dengan Bapak Hefni Efendi (Kuasa Pemohon Eksekusi), Ibu Agnes Angin (Staf Kelurahan Air Putih), Bapak Akhmad (Babinsa Kelurahan Air Putih), Bapak Yuli Widodo (Babinmas Kelurahan Air Putih), Bapak Tarmadi (Ketua RT 58 Kelurahan Air Putih).


Sebagai penanggung jawab objek eksekusi tersebut telah ditunjuk termohon eksekusi dengan diberitahukan kepadanya bahwa barang itu harus dijaga dengan baik, tidak boleh dipindahtangankan dan/atau dihilangkan dari penguasaannya
