Senin, 25 April 2022 Pengadilan Agama Samarinda melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi yang dikuasai oleh Termohon Eksekusi berupa Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya serta yang terpendam/tertanam didalamnya bersertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 03733 ( dahulu SHGB Nomor : 1939) terletak di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur-Republik Indonesia. Eksekusi dipimpin oleh Panitera PA Samarinda bapak Drs. Anwaril kubro, M.H dan dihadiri langsung oleh Ketua PA Samarinda Bapak Drs. H. Alpian. M.H.I Serta dengan disaksikan dan dibantu oleh Kepolisian Resort Kota Samarinda, Dayon B Brimob Pelopor Kota Samarinda, telah datang di tempat letaknya benda tetap/obyek eksekusi pengosongan tersebut.

Di lokasi obyek esksekusi pengosongan tersebut ditemukan akses tempat masuk ke lokasi dalam keadaan tertutup pagar seng, dengan dibantu para pekerja dari luar Pengadilan Agama Samarinda serta dengan disaksikan/dibantu Aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda dan Aparat Dayon B Brimob Pelopor Kota Samarinda, telah memaksa melakukan pembongkaran akses masuk dan melakukan pengosongan tanah dan bangunan lelang yang dikuasai oleh Termohon Eksekusi Pengosongan, dan barang-barang yang ada di lokasi obyek eksekusi Pengosongan.

