Kamis, 22 Juli 2021 bertempat di KUA Sambutan dan KUA Sungai Pinang dilaksanakan Sidang Terpadu Pengesahan Nikah. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Pengadilan Agama Samarinda dengan Kemenag Samarinda dan Disducapil Kota Samarinda. Dengan adanya sidang terpadu ini akan mempermudah bagi masyarakat dalam melakukan pengesahan nikah. Karena sidang Isbat yang dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah dan Akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Samarinda akan tercatat dalam dokumen negara. Tujuan itsbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat nikah.

Masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan. Masyarakat yang telah mendaftar untuk mengikuti sidang terpadu mengikuti sidang di KUA sesuai dengan jadwal, setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Itsbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Berdasarkan buku nikah, disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran diproses pada hari itu juga
Pada hari ini sebanyak 10 Perkara terdiri dari 4 perkara di KUA Sambutan dan 6 Perkara di KUA Sungai Pinang sukses disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Samarinda. Dengan adanya sidang Terpadu di kota Samarinda maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Samarinda langsung datang ke Lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan.





