Jum'at 21 April 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Samarinda Kelas IA diadakan sosialisasi tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta tes urine kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Samarinda. Kegiatan ini terselenggarakan berkat hasil kerjasama antara Pengadilan Agama Samarinda Kelas IA dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda. Dalam Sambutannya Bapak Ahmad Fadholi S.Sos menyampaikan bahwa pencegahan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga. Jika Keluarga sehat maka negara kuat, Kalau pondasi keluarga lemah, maka bangunan masyarakat juga akan lemah. Jika masyarakat lemah, maka negara juga akan lemah. Banyak kasus perceraian disebabkan kekerasan dan sadisme yang terjadi dalam rumah tangga diakibatkan oleh narkoba. Seorang pecandu narkoba berpotensi besar melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan terhadap anak, mengingat efek narkoba mengganggu dan merusak sistem kerja otak, yang berakibat hilangnya fokus dalam mengambil keputusan.
Pelaksanaan tes urin oleh seluruh hakim, pejabat dan staf serta honorer Pengadilan Agama Samarinda Kelas IA terlebih dahulu mengisi form yang telah disediakan oleh pihak BNN Kota Samarinda yang dilanjutkan pengambilan sample urin masing-masing pegawai dan honorer kemudian diserahkan ke pihak BNN untuk diuji. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat, khususnya seluruh Hakim, Pejabat dan Staf Pengadilan Agama Samarinda Kelas IA untuk tidak terlibat dalam jerat narkoba yang merusak kehidupan dan dapat menjaga keluarga masing-masing dari bahaya narkoba.
