Jum'at 30 April 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Samarinda dilakukan rapat dalam rangka peningkatan pelayanan PTSP. Larangan untuk menerima gratifikasi menjadi topik utama dalam acara ini. Ketua Pengadilan Agama Samarinda Bapak Drs. H. Syahruddin, S.H, M.H. memberikan peringatan yang keras jika ada pegawai yang terbukti berani menerima gratifikasi pada lingkungan Pengadilan Agama Samarinda. Selain itu juga ketelitian dalam penulisan nama, alamat dan amar gugatan menjadi sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seluruh petugas pelayanan.



