Senin, tanggal 8 Februari 2020, bertempat di Kantor Sekretariat Badan Wakaf Indonesia Propinsi Kalimantan Timur di Jalan Basuki Rahmat Samarinda dilaksanakan Eksekusi Riil untuk melaksanakan permohonan delegasi ekseskusi dari PA. Tanah Grogot untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 460 K/Ag/2019 tanggal 26 Juni 2019, yang obyeknya berada di wilayah Hukum Pengadilan Agama Samarinda.
Eksekusi tersebut sebagai tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Agama Samarinda Nomor 1/Pdt-Eks/2020/PA.Tgr., tanggal 14 Januari 2021. Dalam pelaksanaannya dihadiri langsung oleh perinsipal Pemohon Eksekusi dan didampingi kuasa hukumnya demikain juga dengan prinsipal Termohon eksekusi didamping kuasa hukumnya. Eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan berarti, yang kedua belah pihak saling memahami. Tim Eksekutor dipimpin langsung oleh Panitera PA.Samarinda Drs. Anwaril Kubra, M.H. dan sebagai saksimasing-masing H. Muhammad Hamdi, S.H.,M.Hum., dan Suhadi, S.H.

