Kegiatan eksekusi anak oleh Pengadilan Agama Samarinda Senin tanggal 31 Agustus 2020 meski berjalan alot memakan waktu 4 jam lebih, alhamdulillah berjalan lancar dan sukses, Tim eksekutor berhasil menerima penyerahan anak yang masih berusia 3 tahun tersebut secara sukarela dari Termohon Eksekusi selajutnya seketika itu juga diserahkan kepada ibunya selaku Pemohon Eksekusi. Eksekusi anak tersebut juga dihadiri Polsek Sei.Pinang Dalam, UPT.Pemberdayaan Petempuan Perlinungan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda, Ketua RT setempat, dan Kuasa Hukum Pemohon.

Pelaksanaan Eksekusi Harta Bersama oleh PA.Samarinda, Kamis tanggal 3 September 2020 di tempat Termohon (obyek sengketa), sukses dan berjalan dengan damai, obyek sengketa dibagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, untuk harta yg tidak bisa dibagi disepakati dijual sendiri oleh pihak pihak tanpa melalui kantor lelang negara hasil penjualannya dibagi dua penggugat dan tergugat
|
|
