Menyikapi Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia khususnya Indonesia, Pengadilan Agama Samarinda terus melakukan upaya pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area kantor, pembatasan jarak sosial, serta kewajiban memakai masker serta beberapa sarana kantor yang mendukung langkah pencegahan tesebut.
Ketua Pengadilan Agama Samarinda menggelar rapat bersama jajaran Pimpinan, Hakim dan Pegawai. Salah satu agenda rapat tersebut adalah menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2020 tentang pedoman pelaksaan bekerja dirumah (Work From Home) dan penjatuhan hukuman disiplin bagi Hakim dan Aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya pada masa kedaruratan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rapat digelar di ruang command centre dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Samarinda Drs. H. Syahruddin, SH., MH Tampak semua aparatur hadir WFO dalam rapat tersebut tanpa terkecuali. Dalam arahannya beliau menyampaikan agar seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Samarinda berkomitmen untuk tetap mematuhi semua protokol pencegahan penyebaran covid-19 termasuk tidak mudik atau pulang kampung. Beliau juga menyampaikan bahwa seluruh aparatur agar sama-sama mengindahkan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung dan jangan sampai ada yang mendapat hukuman disiplin. “Semua ini dalam rangka menyelamatkan bangsa kita dari covid-19”, katanya.
Selain itu Ketua juga melarang seluruh aparatur Pengadilan Agama Samarinda untuk bepergian keluar daerah kecuali tugas kedinasan karena saat ini aparatur dapat dipantau melalui presensi secara online yang telah terintegrasi dengan Global Positioning System atau GPS yang dapat melacak posisi seorang pegawai saat melakukan presensi tersebut. Presensi dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari yaitu pada jam masuk kantor, jam istirahat dan jam pulang. Presensi juga belaku bagi mereka yang bekerja dari rumah (Work From Home).
Rapat yang berlangsung selama satu jam tersebut diakhiri dengan komitmen bersama seluruh aparatur Pengadilan Agama Samarinda untuk mematuhi semua aturan Mahkamah Agung dan mengikuti semua protokol kesehatan. “Saya akan bertindak keras jika ada yang nekat untuk bepergian keluar kota/ mudik”, kata terakhir dari ketua sebelum rapat ditutup.
