Jum’at 20 Juli 2018, bertempat di Aula Pengadilan Agama Samarinda diadakan acara Pembinaan sekaligus Ekspos Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Reguler oleh Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta seluruh Karyawan Karyawati Pengadilan Agama Samarinda.
Pengawasan dan Pemeriksaan Reguler ini dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 16 s.d 20 Juli 2018 Berdasarkan surat tugas Nomor: 399/BP/ST/VII/2018, adapun Tim Pemeriksa terdiri dari :
- H. Muh. Abduh Sulaeman, Inspektur Wilayah I pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Ketua;
- Sultan, Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Anggota;
- Mochtar Luthfi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektur Wilayah IV pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI., sebagai Sekretaris;
- Muhammad Anis, Auditor pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Auditor;
- Faizal Amir, Auditor Kepegawaian pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Auditor Kepegawaian;
Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan rutin/reguler yang terkait dengan :
- Biaya perkara (sisa panjar), biaya eksekusi (tidak dicicil), uang konsinyasi, panggilan/pemberitahuan delegasi, barang bukti, bantuan hukum, keterbukaan informasi dan penanganan pengaduan serta temuan lain dari pengawas eksternal, serta meja informasi dan pengaduan, Gugatan sederhana, mediasi, pengelolaan biaya proses, penyerahan salinan/petikan putusan perkara pidana, monitoring barang bukti perkara pidana dan upaya hukum.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan/temuan BPK, BPKP, dan SIMAK BMN serta memantau pelaksanaan PERMA No.9 tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya;
- Melakukan monitoring terkait kedisiplinan aparatur, kebersihan lingkungan kantor dan pelayanan publik, serta temuan lain dari pengawas eksternal di wilayah Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan.
- Melakukan opname brankas terkait uang konsinyasi, uang barang bukti dan uang pihak ketiga lainnya di wilayah Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan;
| |
Dari hasil ekspose yang diawali oleh Ketua Tim, Abduh Sulaeman mengatakan sebenarnya sudah baik semua di Pengadilan Agama Samarinda ini tapi masih ada kekurangan di beberapa bagian, tapi itulah fungsi kita kedepannya saling bersinergi untuk penyempurnaan selanjutnya.
Adapun poin-poin pada lembar temuan yaitu :
- Hakim pengawas bidang (hawasbid) seharusnya melakukan pengawasan per triwulan setiap tahunnya.
- Dibuatkan program kerja untuk pelaksanaan Hawasbid
- Laporan Hawasbid masih menggunakan format yang lama, format yang benar terdiri dari Kondisi, Kriteria, Sebab, Akibat, dan Rekomendasi.
- Rapat pimpinan dan pejabat seharusnya dilakukan setiap bulan, dan rapat seluruh pegawai dilakukan setiap 3 bulan, dan semua rapat tersebut terdokumentasi dan tertulis dalam buku notulen.
- Dan masih banyak lagi yang terdapat dalam lembar temuan baik itu manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, pelayanan public, dan administrasi umum.
Kesimpulan dari Pengawasan dan Pemeriksaan Reguler ini adalah ”SEMUA PEKERJAAN ITU ADA REGULASINYA” Abduh Sulaeman Inspektur Wilayah I pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Ketua menyampaikan agar temuan – temuan ini ditindaklanjuti. Tim IT PA.Smd/Nie*
