Jum'at 18 mei 2018, dimulai pukul 09.00 bertempat di Ruang Sidang Utama PA.Samarinda, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda melaksanakan Sosialisasi tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sekaligus melakukan pemeriksaan/screening tes urine kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Samarinda sesuai surat edaran dari Sekretaris Mahkamah Agung dan PTA.Samarinda tentang hal tersebut. Kegiatan sosialisasi serta pemeriksaan tes urine tersebut dilaksanakan atas kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda.
Acara ini di buka langsung oleh Ketua PA. Samarinda Bapak Drs. H. Syahruddin, S.H. M.H dan dilanjutkan pemaparan dari Tim Pelaksana BNN yang berjumlah 7 orang, yang memberikan penyuluhan yaitu Bpk. Ahmat Fadholi, S.Sos (Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Seksi P2M), beliau memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai yang hadir tentang efek yang ditimbulkan dari narkotika dan obat-obatan terlarang yang sebenarnya digunakan untuk pengobatan, tetapi karena berbagai alasan mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll maka narkoba kemudian disalahgunakan, serta penggunaan yang terus menerus juga akan menyebabkan ketergantungan atau kecanduan.
Maka dari itu beliau menegaskan agar lebih intensif dalam mengawasi pergaulan anak agar terhindar dari terjerumusnya anak-anak ke dalam jeratan narkoba yang semakin menyebar luas di masyarakat saat ini dan beliau juga mengingatkan agar seluruh lapisan masyrakat untuk turut andil dalam memberantas dan memerangi narkoba tanpa terkecuali. Saat memberikan sosialisasi kepada pegawai pengadilan agama kota samarinda pihak BNN juga mengarahkan kepada setiap pegawai untuk melakukan tes urine secara bergantian yang didampingi langsung oleh tim. [*Eki]
