Dalam rangka memberikan bimbingan berupa pembinaan serta monitoring terhadap hasil pengawasan sebelumnya oleh Hatiwasda PTA.Samarinda Bulan Nopember 2016, Rabu (19/04) Pengadilan Agama Samarinda kembali kedatangan Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) bersama tim dan pendampingdari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, yakni Bapak 1). Drs. H. Daruni, S.H., M.Ag (Ketua Tim), 2). Drs. H. Akhmad Syamhudi, S.H., M.H, 3). H. Musthapa, S.H 4). Jainudin, S.H., M.H, dan 5). M. Zaim Noor, A.Md.yang langsung disambut oleh para pimpinan dan jajarannya.
Kegiatan monitoring yang berlangsung mulai tanggal 19 s.d 21 April 2017dilakukan dimulai dengan pemeriksaan terhadap bagian kepaniteraan dan kesekretariatan, tetapi pada kesempatan kali ini lebih meniktikberatkan pada hasil tindak lanjut dari pengawasan sebelumnya, realisasi PNBP yang menjadi temuan BPK, implementasi SIPP dan pelayanan publik. Diakhir dari monitoring, dilakukan sesi “ekspose” serta bimbingan dari hakim tinggi pengawas daerah.
| |
Dalam paparannya, Hatiwasda menyampaikan bahwa hasil temuan sebelumnya telah dipenuhi dan dikerjakan secara maksimal. Beberapa temuan dirincikan sebagai berikut :
- SOP yang ada masih menggunakan tahun 2016;
- Dalam SOP Pelayanan Pengaduan tahun 2016 yang melakukan penelaahan masih Panitera Muda Hukum;
- Program kerja tidak dihubungkan dengan DIPA;
- Didalam uraian tugas Panmud Gugatan dan Permohonan tidak mencantumkan tugas seperti Pendaftaran perkara tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Terdapat perkara banding yang mengajukan tiga orang para pihak dengan ketiganya membayar perkara yang seharusnya tidak ketiganya membayar banding secara utuh;
- Masih terdapat 7 perkara yang diputus lebih dari 5 bulan;
- Pembuatan laporan LIPA-7 tidak bersumber dari Buku Induk Keuangan Perkara dikarenakan penulisan Buku Induk Keuangan Perkara terlampau jauh dengan tanggal transaksi jurnal harian, dan berakibat dapat terjadi selisih antara jumlah kolom-kolom pada Buku Induk Keuangan Perkara dengan uraian yang terdapat pada laporan;
- Terdapat perbedaan pencatatan saldo pengembalian sisa panjar pada laporan LIPA-7 dan kwitansi pengembalian sisa panjar di petugas kasir;
- Terdapat beberapa putusan yang tidak diparaf oleh Majelis Hakim;
- Terdapat satu kendaraan yang tersimpan di gudang dengan kondisi rusak berat belum dilakukan penghapusan;
- Masih terdapat rangkap pekerjaan seperti Bendahara Penerimaan PNBP rangkap tugas sebagai penerima Setoran biaya proses;
