Setelah sekian tahun, tahun 2006, 2011, 2013 dan 2014 blanko akta cerai banyak yang masih tersisa, tidak dapat digunakan lagi untuk tahun berikutnya. Akibatnya banyak blanko yang menumpuk.
Untuk itu pimpinan Pengadilan Agama Kelas I-A Samarinda bersama jajarannya bergotong royong memusnahkan blanko akta cerai tersebut dengan cara dibakar. Dengan di saksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Samarinda dengan dua orang saksi yaitu Panmud Hukum dan Plt. Kasubbag Umum & Keuangan Sekitar 100 bundel yang dimusnahkan pada hari itu.
| |
