PENGADILAN AGAMA SAMARINDA KELAS 1A GELAR ISTBAT NIKAH MASSAL: MUDAHKAN MASYARAKAT PEROLEH LEGALITAS PERNIKAHAN

Foto: Dokumentasi Kegiatan Istbat Nikah Massal
Samarinda, 21 November 2025 — Pengadilan Agama Samarinda Kelas I-A kembali melaksanakan pelayanan terpadu melalui kegiatan sidang istbat nikah massal yang diselenggarakan di aula Kantor Kelurahan Loa Bakung dalam rangka Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Samarinda Kelas I-A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Kantor Kecamatan Sungai Kunjang serta KUA Kecamatan Sungai Kunjang.
Pelaksanaan sidang istbat nikah terpadu ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan agar tercatat secara resmi oleh negara. Dengan adanya pencatatan tersebut, pasangan suami istri dapat mengakses berbagai hak administratif penting, antara lain penerbitan akta kelahiran anak, kartu keluarga, serta layanan kependudukan lainnya. Melalui mekanisme terpadu, proses penetapan istbat nikah hingga penerbitan dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam satu rangkaian layanan secara efisien dan tepat waktu.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah akibat kendala administratif maupun keterbatasan informasi. Beliau menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak dalam keluarga.
Kegiatan ini turut didukung oleh jajaran Disdukcapil Kota Samarinda dan KUA Sungai Kunjang yang memastikan kelancaran proses verifikasi data, konseling, hingga penerbitan dokumen resmi kependudukan. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pendaftaran hingga penyerahan dokumen kependudukan.
Melalui layanan terpadu ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi semakin meningkat, sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan demi perlindungan hak-hak hukum keluarga. Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, dan berkeadilan.
Penulis: Elza Awanda Diwiani
Editor: M. Rizky Tri Saputra
