Belajar Hukum Lebih Dekat: Mahasiswa Fakultas Hukum Universita Mulawarman Ikuti Sosialisasi Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1A
Samarinda, 7 November 2025 — Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Y.M. Rukayah, S.Ag., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Gugatan Sederhana pada Peradilan Agama yang diikuti oleh puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Para mahasiswa hadir didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama, Ibu Rina Apriani, S.H., M.H. yang sekaligus bertindak sebagai pendamping akademik selama kegiatan berlangsung.
Foto: Sosialisasi Gugatan Sederhana pada Peradilan Agama di Pengadilan Agama Samarinda
Acara ini diselenggarakan sebagai bagian dari program pengenalan praktik beracara dan pemahaman mendalam mengenai sistem peradilan agama di Indonesia. Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda menyampaikan materi bertema “Sosialisasi Gugatan Sederhana pada Peradilan Agama”, dengan menekankan bahwa gugatan sederhana merupakan salah satu upaya konkret peradilan dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Beliau menjelaskan bahwa gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara perdata yang prosesnya dirancang lebih ringkas dibanding gugatan biasa, namun tetap menjunjung prinsip keadilan dan ketelitian dalam pemeriksaan perkara. Materi sosialisasi juga menguraikan dasar hukum pelaksanaan gugatan sederhana, kriteria perkara yang dapat diajukan melalui mekanisme ini, pihak yang berwenang menangani, hingga prosedur tahapan penyelesaiannya di Pengadilan Agama. Selain itu, beliau menyoroti pentingnya pemahaman hukum acara agar mahasiswa sebagai calon praktisi hukum mampu mengedepankan efisiensi tanpa mengurangi nilai kebenaran substansial dalam perkara.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan komunikatif, di mana para mahasiswa terlihat antusias untuk bertanya lebih jauh mengenai penerapan gugatan sederhana dalam praktik nyata. Beberapa pertanyaan yang muncul berkaitan dengan perbandingan mekanisme gugatan sederhana pada peradilan agama dan peradilan umum, hingga kendala-kendala yang sering terjadi di lapangan. Wakil Ketua memberikan penjelasan yang jelas dan aplikatif, dilengkapi contoh kasus yang pernah ditangani, sehingga mampu memperkaya wawasan peserta.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan gugatan sederhana, serta dapat menjadikannya sebagai landasan pengetahuan dalam kegiatan akademik maupun dunia kerja kelak. Kunjungan ini sekaligus mempererat hubungan antara perguruan tinggi dengan lembaga peradilan, sebagai wujud sinergi dalam mencetak sumber daya manusia di bidang hukum yang profesional dan berintegritas.
Penulis: Ibrahim
Editor: M. Rizky Tri Saputra
