Pengadilan Agama Samarinda Catat Prestasi Gemilang sebagai Badan Informasi Publik Informatif Lima Kali Berturut-turut
Samarinda, 3 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Samarinda menghadiri malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Foto: Pengadilan Agama Samarinda Menerima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025
Acara tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim, Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesgiantoro, serta berbagai pimpinan instansi pemerintah daerah, lembaga vertikal, dan perwakilan badan publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Imran Duse, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dari total 375 badan publik yang mengikuti proses Monitoring dan Evaluasi, terdapat 279 badan publik yang melanjutkan ke tahap penilaian akhir. “ keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan kebutuhan nyata masyarakat,” tegasnya. Hasil tersebut menunjukkan tren positif. Berdasarkan laporan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, jumlah badan publik yang meraih predikat Informatif mengalami peningkatan yang signifikan dimana pada tahun 2023 sebanyak 25 badan publik, menjadi 54 badna publik pada tahun 2024 dan akhirnya mengalami lonjakan yang signifikan pada tahun 2025 sebanyak 82 badan publik. Selain itu, jumlah sengketa informasi publik di Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, hal ini menandakan adanya peningkatan kesadaran dari badan publik untuk memberikan informasi yang akuntabel dan transparan.
Dalam kesempatan berikutnya, Ketua Komisi Informasi Pusat juga turut mengapresiasi capaian Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. “Semakin banyak badan publik yang terbuka, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hal ini patut dijadikan contoh bagi daerah lain” ujarnya dalam momentum sambutan.
Sementara itu dalam sambutannya secara virtual, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendorong keterbukaan informasi. ”Penghargaan ini harus menjadi pemicu semangat seluruh badan publik supaya semakin terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.” tegasnya.
Pada puncak kegiatan, dilakukan penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025. Pengadilan Agama Samarinda meraih predikat Terbaik I dengan nilai sempurna 100 dengan kategori Informatif pada kategori badan publik yudikatif tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
Prestasi ini menjadi pengakuan atas komitmen Pengadilan Agama Samarinda dalam mengelola keterbukaan informasi publik secara transparan dan profesional. Seluruh jajaran Pengadilan Agama Samarinda menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh pegawai yang berperan aktif dalam pencapaian ini.
Diharapkan, prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme di lingkungan peradilan.
Penulis: Danang Tri Wibawa
Editor: M. Rizky Tri Saputra
