Samarinda, 29 Juli 2025. Bertempat di Ruang Rapat Lt.2, Dinas Perikanan Kota Samarinda, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Samarinda, Dra. Hj. Safiah, M.H. menghadiri Rapat Kegiatan Advokasi Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) Klaster 1 dan 2, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Layak Anak Kategori Utama di tahun 2025, selain itu turut hadir pula beberapa stake holder terkait pada kegiatan ini.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Walikota Samarinda yang diwakili oleh Bapak Sucipto Wasis, S.Pd., M.Si. selaku Staff Ahli Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Samarinda. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Peran Bantu PD, LM, DU dan Media dalam Mendukung Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) Klaster 1 dan 2 yang disampaikan oleh Drg. Deasy Evriyani, M.Si. selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda.
Setelah itu dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua mengenai Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) Klaster 1 (Hak Sipil dan Kebebasan) dan Klaster 1 (Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif) oleh Drg. Nova Paranoan, M.Kes. selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur dan sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama