Kajian Hadits ke 14
JIWA SEORANG MUSLIM TERPELIHARA
عن ابن مسعود رضى الله عنه قال قاال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لايحل دام امرئ مسلم يشهد ان لااله الا الله واني رسول الله الا باحدى ثلاث : الثيب الزانى, والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة
(رواه البخارى ومسلم)
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah saw bersabda: Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah Rasul-Nya, kecuali karena satu dari tiga hal berikut; Janda/duda yang berzina, membunuh orang dan meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaahnya. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Al Mufradat Hadfits (arti kata).
لايحل دً مُ : Darah itu tidak halal. Artinya tidak boleh membunuh.
باحدى ثلاث : Dengan salah satu tiga perkara.
النفس بالنفس : Nyawa dengan nyawa.
الثيب الزانى : Orang yang pernah menikah laki-laki atau perempuan
التارك لدينه : Keluar dari Islam.
المفارق للجماعة : Murtad.
Kandungan Hadits.
- Barangsiapa yang bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mengakui keberadaan Allah swt, mengesakan-Nya, membenarkan kenabian Muhammad saw, megakui risalah yang dibawanya, maka jiwanya terpelihara. Siapapun tidak dibenarkan membunuhnya. Jaminan itu tarsus berlaku bagi seorang muslim. Kecuali jika ia melakukan satu dari tiga hal berikut;
- Membunuh orang lain dengan sengaja, tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
- Berzina bagi orang telah menikah.
- Murtad
- Para ulama sepakat hukuman orang yang berzina dan sudah pernah menikah adalah dirajam, hingga meninggal. Karena ia telah merusak kehoratan orang lain, padahal Allah swt telah memberinya nikmat kesenangan bioogis secara halal, tetapi ia memilih yang keji dan meninggalkan yang baik. Dengan melakukan zina, ia telah melakukan kejahatan terhadap sisi kemanusiaan, karena perbuatan tersebut bisa merusak silsilah keturunan.
- Ijma’ ulama menyepakati siapapun yang membunuh seorang muslim dengan sengaja, maka ia harus dijatuhi hukuman qishash, hukum bunuh. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 45: Dan kami telah tetapkan bagi mereka di dalam (Taurat) bahwasanya nyawa dibalas dengan nyawa.
- Seorang yang murtad dan bersikukuh dengan kekafirannya, menurut ulama sepakat ia dijatuhi hukuman mati.
- Orang yang meninggalkan shalat, karena ingkar, maka menurut pendapat ulama, ia telah murtad dan dijatuhi hukuman mati. Sedangkan jika ia meninggalkan shalat karena malas dan mengakui shalat merupakan kewajiban, maka ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur orang seperti ini harus bertobat,
- Ketentuan hukuman-hukuman dalam Islam bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedamaian masyarakat.