Kajian Hadits Ke 6
Halal Dan Haram
عن ابى عبد الله النعمان بن بشير رضى الله عنهما قال- سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول- ان الحلال بين وان الحرام بين وبينهما امور مشتبهات لا يعلمهن كثيرمن الناس- فمن اتقى الشبهات فقد استبرألدينه وعرضه ومن وقع فى الحرام كالراعى يرعى حول الحمى يوشك ان يرتع فيه- الا وان لكل ملك حمى الا وان حمى الله محارمه- الا وان فى الجسد مضغة اذا صلحت صلح الجسد كله واذافسدت فسد الجسد كله واذا فسدتفسد الجسد كله الا وهى القلب (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir ra, berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Antara keduanya ada perkara samar yang tidak diketahui banyak orang. Orang yang menghindari perkara samar, berate memelihara agama dan harga dirinya. Sedangkan orang yang jatuh dalam perkara samar, berarti jatuh dalam perkara haram. Seperti pengembala yang mengembala dekat daerah terlarang, tentu sangat riskan, suatu saat hewan gembalaannya pasti akan memasuki daerah terlarang itu. Ketahuilah, setiap raja memiliki daerah terlarang. Ingatlah bahwa daerah larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, seluruh tubuhpun baik, dan jika ia rusak, seluruh tubuhpun rusak. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati. (HR. Bukhari Muslim).
Al-Mufradat Hadits (arti hadits).
بَيِّنٌ : Jelas, yaitu masalah-masalah yang disebutkan Allah dan
Rasul-Nya dan juga disepakati ulama.
مُشْتَبِهَا تٌ : Perkara yang tidak jelas halal dan haramnya.
لايَعْلَمُهُنَّ : Tidak diketahui hukumnya, karena ada dalil yang berten-
tangan.
اتَّقِى الشُّبُهَا تِ : Menghindari barang yang samar.
اسْتَبْرَا لِدِنِهِ وعِرْضِهِ : Terpelihara agama dan kehormatannya.
الحِمَى : Tanah gembalaan yang dikhususkan untuk kuda dan unta
يوُشِكُ : Hampir.
ان يَرْتَعَ فيه : Makan dan berdiam di tempat itu.
مَحَا رِمُهُ : Maksiat yang dilarang oleh Allah.
مُضْغَةً : Segumpal daging.
Kandungan Hadits.
- Ada perkara yang jelas diperbolehkan dan ada pula perkara yang jelas larangannya, dan ada pula perkara yang syubhat (samar) yaitu yang tidak jelas halal dan haramnya.
- Ada beberapa maacam syubhat itu. Menurut Ibn Mundzir ada 3 jenis syubhat yaitu;
- Sesuatu yang haram, namun kemudian timbul keraguan karena bercampur dengan yang halal.
- Sesuatu yang halal kemudian timbul keraguan.
- Sesuatu yang diragukan halal haramnya.
- Pendapat ulama tentang syubhat. Abu Darda berpendapat tentang ketakwaan yang sempurna bagi seorang hamba adalah takut kepada Allah dalam segala hal sekecil apapun. Sedangkan Hasan al-Bashry berpendapat ketakwaan senantiasa melekat kepada orang-orang yang takwa selama ia meninggalkan beberapa hal yang dibolehkan karena takut bahwa barang tersebut dilarang.
- Semua raja memiliki hima dan hima Allah di bumi adalah larangan-laranganNya. Tujuan perumpamaan tersebut adalah agar tampak jelas, seperti seorang melihat tanah yang dipagari. Pada saat itu raja-raja memiliki tanah yang dipagari yang dikhususkan untuk hewan-hewan ternaknya, dan mengancam dengan hukuman yang keras bagi orang yang mendekatinya. Barangsiapa yang mendekati larangan, dengan melakukan perkara-perkara syubhat, maka iapun dikhawatirkan dan bahkan bisa terjerumus pada hal yang dilarang.
- Baik buruknya seseorang tergantung hatinya. Karena hati merupakan bagian terpenting dalam tubuh manusia.
- Hadits ini mendorong pada perbuatan yang halal, menjauhi perbuatan yang haram dan meninggalkan perkara-perkara syubhat. Mendorong agar senantiasa menjaga agama dan kehormatan. Mendorong untuk tidak melakukan perkara yang memancing buruk sangka dan menjerumuskan pada larangan.