Selamat Datang di pengadilan agama Samarinda   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di pengadilan agama Samarinda Powered By GSpeech

WhatsApp Image 2020 02 15 at 13.34.59

Written by Super User on . Hits: 10170

Kajian Hadits  ke 1

(Niat Dan Peranannya)

عن امير المؤمنين  ابى حفص عمر بن الخطاب رضى الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : انما الاعمال بلنيات وانما لكل امرء مانوى . فمن كانت هجرته الى الله ورسوله فهجرته الى الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها اوامراة ينكحها فهجرته الى ما هاجر اليه (رواه امام المحدثين ابوعبد الله محمد بن اسماعيل بن ابراهيم بن المغيرة بن برد زبة البخاري  وابو الحسين مسلم بن الحجاج ابن مسلم القشيري النسابوري فى صحيحيهما الذين هما اصح الكتب المصنفة )

Artinya; Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Khattab  ra, berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersaabda; Semua amal perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuatu apa yang ia niatkan. Barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa berhijrah karena dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya untuk apa yang ia tuju.

Sabab Wurud (latar belakang hadits).

Imam At-Thabrani telah meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa dahulu ada seseorang yang telah meminang wanita. Namun wanita tersebut enggan menikah dengan laki-laki tunangannya, kecuali ia bersedia ikut bersama-sama hijrah ke Madinah. Maka laki-laki tersebut ikut hijrah dan menikah dengan wanita tersebut. Maka hijrah tersebut dinamai hijrahnya ummu qais.[1]

Mufradat Hadits;

الحفص      : Arti asalnya Abu Hafsh adalah kunyah (gelar) bagi Umar bin Khattab  

  اِنما        : Dalam bahasa arab disebut “adatul hashr” yakni menetapkan sesuatu       yang disebut setelahnya dan menafikan sesuatu yang tidak disebut.

بالنيات   : Niyyat bentuk jamak dari niyat. Secara etimologi berarti “kehendak” dan                 secara terminology berarti “kehendak yang dibarengi dengan

             perbuatan nyata”

       

 امرء        :     Manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

       هجرته :   Hijrah secara etimologi bermakna “meninggalkan” dan secara     termonologi bermakna “meningglkan  negeri kafir ke negeri Islam untuk menghindari hal-hal buruk” Adapun yang dimaksud dengan hijrah dalam hadits ini adalah perpindahan dari kota Makkah dan kota-kota lain menuju kota Madinah, sebelum fathu Makkah.

الى الله      :    Demi keridhaaan Allah.

:  فهجرته الى الله ورسوله Hijrah tersebut diterima dan akan diberi balasan kebaikan.

لد نيا     يصيبه:     Untuk mendapatkan keuntungan duniawi.

Urgensi Hadits;

Hadits di atas sangat penting karena menjadi orientasi seluruh hukum dalam Islam. Karena pada dasarnya perbuatan manusia terkait dalam tiga hal yaitu hati, lisan dan anggota badan. Sedangkan niat terletak di dalam hati yang merupakan unsur dari tiga hal di atas.

Mengingat urgensinya, banyak ulama yang mengawali berbagai tulisan dalam karyanya dengan hadits di atas, seperti Imam Bukhari dalam Kitabnya Shaheh Al-Bukhary menempatkan hadits ini di awal tulisannya. Begitu juga Imam Nawawi menempatkan hadits ini pada urutan pertama dalam tiga bukunya, Riyadhusshalihin, Al-Azkar dan Hadits Arbain An Nawawiyah. Hal ini dimaksudkan agar para pembaca menyadari pentingnya niat, sehingga ia akan meluruskan niatnya hanya karena Allah semata, baik ketika menuntut ilmu, melakukan ibadah dan perbuatan baik lainnya. Hadits tentang niat ini sangat luas dan padat maknanya.

Kandungan Hadits.

Dari hadits terdapat beberapa kandungan diantaranya;

  1. Ulama sepakat bahwa perbuatan seorang mukmin tidak akan diterima dan tidak diberi pahala kecuali dengan adanya niat karena Allah. Dalam ibadah seperti shalat, puasa, haji, niat merupakan rukun. Karena itu ibadah tidak sah tanpa dibarengi dengan niat.
  2. Niat tempatnya di dalam hati, jadi tidak disyaratkan untuk diucapkan. Namun demikian boleh saja diucapkan untuk membantu konsentrasi hati.
  3. Keharusan hijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam adalah wajib bagi seorang muslim jika ia tidak bisa melakukan ajaran Islam dengan terang-terangan.
  4. Orang yang berniat melakukan kebaikan, namun karena satu atau lain hal, seperti sakit parah ataupun meninggal dunia, sehingga ia tidak bisa melaksanakannya, maka ia tetap akan mendapatkan pahala. Al-Baidhawi berkata: Amal ibadah tidak akan sah kecuali diiringi dengan niat. Karena, niat tanpa amal akan diberi pahala, sementara amal tanpa niat adalah sia-sia. Niat dapat diumpamakan bagaikan ruh bagi jasad. Jasad tidak akan berfungsi bila tanpa ruh, dan ruh tidak akan tampak jika terpisah dengan jasad.
  5. Hadits ini mendorong agar setiap muslim untuk ikhlas dalam setiap perbuatan dan ibadah agar mendapat pahala di ahirat serta kemudahan dan kebahagiaan di dunia.
  6. Semua perbuatan baik dan bermanfaat, jika diiringi dengan niat yang ikhlas dan hanya mencari keridhaan Allah semata, maka perbuatan tersebut adalah bernilai ibadah. [2]

Samarinda, 1 Ramadhan 1443 H.

Taufikurrahman.

 

[1] Musthafa Sa’id al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Nuzhatul Muttaqin, Juz I,  (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1989), hlm. 20.

[2] Dirangkum dari Kitab Al-Wafi, Fi Syarhil Arba’in An-Nawawiyah.

 

Donwload File PDF

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Samarinda

JL. Ir. H. JUANDA NO 64. SAMARINDA
KALIMANTAN TIMUR

 

Telp: 0541-742018

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

fb.logo instagram 1581266 960 720

maps1 Lokasi Kantor

Copyright IT Support PA.Smd@2025
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech