Samarinda, 30 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Samarinda melaksanakan pemusnahan arsip sebagai bagian dari upaya pengelolaan administrasi yang lebih efisien. Kegiatan ini disaksikan oleh Ibu Rukayah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Bapak Jainudin, Sekretaris Pengadilan Agama Samarinda, serta seluruh staf dari Bidang Kesekretariatan.
Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan dengan mengurangi jumlah arsip yang ada, serta meminimalkan biaya terkait. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan keamanan informasi dengan menghindari risiko kebocoran data sensitif. Arsip yang sudah tidak relevan atau telah melewati masa retensinya dimusnahkan dengan cara yang aman, untuk menjaga integritas dan keamanan informasi.