Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Berlaku di Pengadilan Agama Samarinda
Samarinda, 26 Januari 2024 - bertempat di ruang sidang utama telah dilaksanakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Berlaku di Pengadilan Agama Samarinda. Standar Operasional Prosedur merupakan sebuah panduan yang bertujuan memastikan pekerjaan dan kegiatan operasional organisasi atau perusahaan berjalan dengan lancar.
Berkaitan dengan kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Samarinda secara umum meiiputi pemberian pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan agama, khususnya di wilayah hukum Kota Samarinda.
SOP yang berlaku di Pengadilan Agama Samarinda meliputi aspek teknis pada kepaniteraan dan aspek non-teknis pada sekretariat. Sehingga sudah sepatutnya seluruh aparatur Pengadilan Agama Samarinda mengetahui dan memahami SOP yang berlaku. *DR