Pengadilan Agama Samarinda mengikuti Bimbingan Teknis tentang Wakaf
Pengadilan Agama Samarinda mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia
Samarinda, 22 September 2023 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Samarinda telah diselenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring melalui zoom. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Samarinda.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
Bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta mash tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. *DR