Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) di Pengadilan Agama Samarinda
Samarinda, 20 Januari 2023 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1-A telah dilaksanakan Sosialisasi dan Penyampaian Informasi Langsung oleh BPJS Kesehatan Cabang Samarinda tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN). Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, Hakim, dan seluruh pegawai Pengadilana Agama Samarinda, serta para narasumber dari BPJS Kesehatan Cabang Samarinda.
Informasi yang sampaikan secara langsung oleh BPJS Kesehatan Cabang Samarinda berisi tentang aturan dan tata cara potongan BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga. Besarnya pembayaran potongan adalah 1% (satu persen) dari gaji atau penghasilan tetap per orang per bulan dan bagian yang diperhitungkan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan kinerja.
Nilai tambah atau manfaat yang diterima antara lain penerapan pemotongan otomatis atas pembayaran gaji, tarif iuran yang lebih murah sebesar 1% dari gaji atau penghasilan sampai dengan Rp 12 juta, sedangkan nilai perhitungan minimal adalah 1% dari UMK.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Samarinda ini dilaksanakan dengan penuh antusias dengan adanya tanya jawab dan diskusi antara pegawai dan narasumber. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan awareness pegawai terhadap ketentuan dan manfaat dari BPJS Kesehatan. *DR
Galeri Foto