KONTRAK POSBAKUM
PENGADILAN AGAMA SAMARINDA
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 pasal 56 dan 57, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 pasal 68B dan 69C, Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 pasal 60B dan 60C, Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 pasal 144C dan 144D yang mengatur mengenai hak setiap orang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan Pos Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, maka sejak tahun anggaran 2011, 2012, 2014 dan 2015 ini Badan Peradilan Agama Mahakamah Agung Republik Indonesia melalui satuan kerja Pengadilan Agama Samarinda memberikan bantuan hukum berupa adanya layanan Pos Bantuan Hukum.
Pagu Pos Bantuan Hukum pada DIPA Pengadilan Agama Samarinda tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 76.800.000,- . Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, layanan POSBAKUM ini diselenggarakan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum pada perguruan tinggi dan selanjutnya dibayarkan dengan persyaratan sesuai surat edaran tersebut.
Nama Pengadilan Agama | : Pengadilan Agama Samarinda |
Tanggal mulai operasi POSBAKUM | : 10 Januari 2011 |
Nama Lembaga Pemberi Jasa | : Lembaga Bantuan Hukum STAIN Samarinda |
Nomor MoU | : W17-A1/15/KU.01.2/I/2015 |
Tanggal Kontrak | : 02 Januari 2015 |
Nomor Surat Perjanjian Kerja POSBAKUM | : W17-A1/16/KU.01.2/I/2015 |
Tanggal Surat Perjanjian Kerja POSBAKUM | : 05 Januari 2012 |
1. klik link ini untuk melihat MOU Pengadilan Agama Samarinda dengan STAIN Samarinda.