Samarinda, 14 Desember 2022 bertempat di Hotel Senyiur Pengadilan Agama Samarinda meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Timur. Kategori anugerah yang diterima Pengadilan Agama Samarinda adalah Informatif. Anugerah tersebut diterima secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Samarinda Bapak Drs. H. M. Syaukany, M.H.I. Anugerah ini diberikan KIP sebagai apresisasi atas komitmen Pengadilan Agama Samarinda dalam menjalankan amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Anugerah ini diberikan setelah KIP melakukan monitoring dan evaluasi. Sesuai hasil monitoring dan evaluasi KIP, keseluruhan badan publik itu diklasifikasi dalam lima kategori, yaitu:
1. Informatif
2. Menuju informatif
3. Cukup informatif
4. Kurang informatif
5. Tidak informatif
Selain itu Pengadilan Agama Samarinda juga meraih penghargaan lain atas komitmen dan konsistennya sebagai badan publik yang memperoleh badan publik yang memperoleh predikat informatif dua kali berturut-turut dalam kegiatan monitoring kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) Se- Kalimantan Timur.