Jum'at, 16 Nopember 2018 Pukul 14.00 WITA telah dilaksanakan Sosialisasi Implementasi Aplikasi e-Court Mahkamah Agung / Pembayaran Biaya Perkara Secar Elektronik di Aula Pengadilan Agama Samarinda yang dihadiri oleh Advokat wilayah Samarinda dan Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Samarinda. Acara ini kerjasama dengan Bank BNI Syariah dan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Acara sosialisasi ini diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Drs. H. Syahruddin, S.H., M.H. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa dengan adanya e-Court ini akan diperoleh beberapa nilai positif bagi masyarakat pencari keadilan maupun bagi para petugas, yaitu: menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara, Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multichannel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank, dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media, serta proses temu kembali data dengan lebih cepat. Oleh karena itu diharapkan bagi seluruh advokat di wilayah Samarinda dapat segera melakukan registrasi sebagai pengguna terdaftar guna mendukung program yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam sosialisasi tersebut, beliau juga menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh advokat saat melakukan registrasi sebagai pengguna terdaftar, diantaranya KTP, Kartu Tanda Anggota, dan Berita Acara Sumpah yang sah dan legal yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi.
Selanjutnya acara sosialisasi ini diisi dengan materi, antara lain definisi, pengertian, latar belakang dan penjelasan lainnya mengenai e-Court yang disampaikan oleh pihak Bank BNI Syariah, sedangkan tentang tata cara registrasi advokat, pendaftaran perkara dan lain-lain terkait alur dalam aplikasi e-Court disampaikan oleh dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.